Sebuah
Sidang Pengadilan untuk seorang nenek si pencuri randu.
Duduk
dibangku terdakwa seorang nenek penduduk desa Runtas, berumur kira-kira enam
puluhan dengan muka yang patut dikasihani.
Nenek itu
dituduh melakukan pencurian beberapa buah randu yang sudah ‘mletek atau masak
milik tetangganya yang bernasib sedikit lebih baik dari pada si nenek itu.
Berkenaan
dengan tuduhan pencurian itu, si nenek bisa dijerat hukuman kurungan selama 3
bulan. Dan apabila tuduhan pencurian itu dilakukan adalah sebuah modus
komplotan pencurian maka hukuman buat si nenek itu bisa lebih dari 3 bulan.
Legi,
seorang petani. Penampilannya yang jauh dari kesan istimewa, kaya dan terkenal.
Ya karena Legi adalah petani biasa yang kebetulan saja memiliki sebuah pohon
randu yang telah berumur hampir sama dengan umur kakeknya. Tapi hebatnya, pohon
randu itu masih tegar berdiri sedangkan kakeknya Legi telah dikubur dalam tanah
dekta pohon randu itu.
Legi
mengajukan tuntutan kepada Pengadilan tingkat daerah atas kasus nenek pencuri
randu itu.
Adalah Wagio
yang mengajukan diri kepada Pengadilan untuk menjadi sang Pembela si nenek atas
biaya negara. Wagio adalah sarjana hukum muda, aktivis terkenal yang konsisten
memperjuangkan HAM. Kasus nenek ini bagi Wagio adalah penting, kasus ini bisa
mendongkrak popularitasnya, bukan lagi sebagai seorang pengacara tingkat
“kampung” melainkan tingkat nasional yang nantinya akan kebanjiran kasus-kasus
yang lebih “menarik” lagi.
Dan sudah
barang tentu, popularitas Wagio akan berdampak kepada pendapatan ekonominya.
Ah, biarlah!, kali ini aku kerja bakti dulu nanti kalau sudah terkenal tinggal
memetik buahnya saja. Begitu pikir Wagio.
Sungguh
peran Wagio di pengadilan itu seperti pemain drama profesional. Aktingnya
laksana The Hero. Seorang pahlawan yang membela nasib kaum lemah.
Masyarakat
pun terkagum-kagum melihat The Hero nya berjuang mati-matian membela nasib si
nenek. Masyarakat yang melihat setiap debat demi debat antara Wagio dan Jaksa
penuntut, seperti melihat pertarungan David versus Goliath. Tanpa diperintah,
dengan tulus masyarakat berdo’a demi kepentingan Wagio. Karena kemenangan David
atau Wagio adalah kemenangan mereka juga.
Jaksa
penuntut yang berwajah kaku dan kering persis pohon jati yang meranggas.
Membacakan tuntutan-tuntutannya dengan kejam dan bengis. Seolah ia adalah
manusia yang diciptakan Tuhan tanpa hati.
Si terdakwa,
dengan kebaya dan kain batiknya yang lusuh. Beberapa bagian dari kebaya
terdapat tambalan dan tisikan disana-sini. Kaki nenek itu tidak beralas apapun.
Mungkin terlalu mewah untuk beralas sendal jepit usang sekalipun. Wajahnya
hanya tertunduk sambil sesekali jari-jarinya memainkan ujung kebaya. Sebuah
potret kemiskinan yang sempurna.
Wagio yang
tidak fasih mengucapkan huruf “r” bangkit berdiri. Seluruh hadirin yang ada di
ruang sidang itu memasang lebar-lebar telinganya. Sepi seketika menyeluruhi
ruang sidang pengadilan. Menunggu babak akhir pertarungan David versus Goliath,
Pengadilan sewenang-wenang versus rakyat jelata.
Wagio mulai
mengucapkan pidato pembelaannya. Walaupun ia tidak fasih menyebut randu menjadi
landu. Matanya galak, kata-katanya berapi-api. Dan beberapa kali tangannya
dikepalkan dan diangkatnya tinggi-tinggi meninju langit-langit.
Sementara di
ruang sidang mulai gaduh. Masyarakat seperti duduk di bara api, setiap Wagio
mengangkat tangannya tinggi-tinggi. Beberapa masyarakat pemberani langsung saja
berteriak, “merdeka!, merdeka!”. Suasana perang 10 nopember di Surabaya dan
semangat juang Bung Tomo telah berhasil dipindahkan Wagio di ruang pengadilan
yang penuh sesak.
Hampir tidak
pernah Wagio menyampaikan kata-kata dan kalimat yang tidak diikuti dengan
tarikan napas panjang dan gemuruh para hadirin. Beberapa kali hakim memukul
palu agar sidang kembali tenang.
“Tuan-tuan
para hakim yang terhormat. Bapak-bapak sekalian dan saya serta para hadirin
yang ada di ruang sidang ini adalah manusia bukan?. Manusia yang masih punya
hati nurani?.” Wagio mengucapkan pidato pembelaannya. Ia sengaja mengacuhkan fakta-fakta
persidangan karena ia tahu bagaimana harus memenangkan pertarungan ini. Ia
lebih memusatkan kepada aspek kejiwaan.”Oleh karena itu mari kita laksanakan
sidang ini sebagai pengadilan terhadap seorang “anak” manusia.”
“Perlu
bapak-bapak hakim ketahui, sebelum “manusia” ini duduk di kursi terdakwa
dihadapan para bapak-bapak yang terhormat.” Lagi-lagi Wagio sengaja menekankan
kata “manusia” sebagai pengganti kata nenek.
“Manusia ini
telah dengan sabar dan ikhlas menanggung penderitaan karena harus meringkuk di
dalam tahanan polisi dalam masa pemeriksaan. Selama sebulan ini beberapa cucu
dan anak-anaknya telah terampas dari perhatian dan kasih sayang seorang nenek.
Sebulan bukanlah waktu yang singkat. Begitu lama cucu dan anak-anaknya harus
bersimbah airmata sedih karena nenek yang mereka kasihi tidak bersama mereka
lagi. Bayangkan harus berapa lama lagi nenek itu hidup sendiri meringkuk di
penjara?. Oh, kalau saja bapak-bapak hakim yang terhormat sempat melihat cucu
dan anak-anaknya. Mereka sedih karena kehilangan seorang nenek. Nenek yang
sering memberi uang jajan kepada cucu-cucunya. Nenek yang sering membantu
kehidupan miskin anak-anaknya.” Wagio berhenti sebentar.
“Bayangkan
bapak-bapak!. Bayangkan!. Kalau nenek ini harus tiga bulan di tahan lagi atau
mungkin. Apakah bapak-bapak tidak pernah mempunyai seorang nenek?.”
“Huuuuuuhhhhh!.”
Gemuruh para pengunjung sidang.
Terpaksa
Ketua Hakim, Laki-laki gembrot dengan pipi dan leher yang bergelambir
mengetukkan palu berkali-kali. “Tenang!, Harap Tenang saudara-saudara!.”
“Apakah
bapak-bapak akan tega menjebloskan seorang nenek yang lugu ini bersama-sama
dengan para pencuri dan pembunuh kelas kakap yang telah meresahkan masyarakat.”
Wagio berhenti sebentar.
“Betapa
kejamnya bapak-bapak telah menghukum nenek ini. Dengan sebuah siksaan moral
yang sudah barang tentu lebih menyakitkan dari pada siksaan fisik. Karena
bapak-bapak telah memisahkan nenek ini dengan cucu dan anak-anaknya yang
dikasihi.” Wagio menarik nafas panjang.
Hakim ketua
sudah tiga kali bergeser duduknya. Kursinya yang empuk tidak juga membuatnya
nyaman. Sebagai hakim yang berpengalaman, toh ia manusia juga. Manusia yang
masih punya hati dan tentu saja punya nenek juga.
“Huh!, masih
perlukah saya bicara disini?. Saya yakin kalau bapak-bapak yang terhormat masih
memiliki hati nurani dan masih pantas disebut sebagai manusia. Tak perlu
berpanjang lebar saya bicara.” Wagio menarik napas lagi.
“Betapa
pentingnya keputusan yang akan bapak-bapak putuskan. Pikirkan sekali lagi!.
Bukan dengan akal tapi dengan hati!. Tahukah arti dari sebuah keputusan yang
akan bapak-bapak putuskan?. Bapak-bapak yang pantas menyandang tugas Tuhan.
Tuhan sang Maha Pengasih bukan Tuhan yang kejam.”
Ketua Hakim
mengusap keringatnya berkali-kali dengan sapu tangan. Apakah kita tahu kalau ia
pun mengusap sisa-sisa air mata yang mengembang di matanya?.
“Laksana
Tuhan, nasib seorang manusia ada di tangan bapak-bapak yang terhormat pagi
ini.” Begitu Wagio mengakhiri pidato pembelaannya.
Isak tangis
terdengar diantara para hadirin. Para ibu-ibu dan para gadis, ikut terisak
sedih. Sapu tangan bertebaran dimana-mana.
Hakim Ketua
lupa akan palunya. Dan kaca mata plusnya yang ia biarkan tergeletak begitu saja
di meja. Apakah aku masih pantas disebut manusia?. Apakah aku tidak pernah
menjadi seorang cucu?. Sebentar lagi, aku pun akan menjadi seorang kakek yang
berharap memiliki cucu yang lucu-lucu dan menggemaskan. Sekali ini saja. Ya,
sekali ini saja aku pun ingin dikenang sebagai orang baik.
Mata yang
lembut dan bening itu kini mulai berani menatap ruang sidang. Pada sat itulah
si terdakwa berdiri dari kursinya. Ia memandangi para bapak hakim, jaksa
penuntut dan lebih lama lagi pada Legi, tetangganya. Sebentar kemudian ia
balikkan badannya ke arah pengunjung sidang.
Nenek yang
lugu dan jujur itu tidak bisa menahan siksaan batin lebih lama lagi. Matanya
mulai mengembang, berkedip-kedip karena terlilip tetesan air mata. Lapat-lapat
ia mulai berani membuka mulutnya.
“Baiklah
bapak-bapak sekalian. Saya mengaku bersalah karena saya telah mencuri beberapa
buah randu milik Pak Legi. Apapun hukuman yang akan bapak-bapak berikan saya
akan terima dengan hati ikhlas. Terutama kepada Pak Legi, hatur nuwun saya
minta maaf lahir dan batin, semoga Pak Legi sudi memaafkan saya. Gusti Allah,
maafkan hambamu yang ‘kere ini, hamba terpaksa mencuri.”
Bapak Ketua
Hakim tanpa malu mengambil sapu tangan dan mengusap air matanya. Ia lalu
mengenakan kaca mata plusnya. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bapak
Hakim Ketua degan tegar membacakan putusannya. Walau dengan hati menjerit
karena ia masih mau disebut manusia. Tangan kanannya mengetukkan palu beberapa
kali dan memutuskan bahwa terdakwa bersalah.
Duh,
seandainya para koruptor mau mengaku bersalah seperti nenek ini. Mungkin
tugasku akan lebih mudah. Begitu bisik hati bapak Hakim Ketua. Ia pun
meninggalkan sidang dengan penuh haru.
Sekali lagi.
Pengadilan ini tidak terjadi di Indonesia. Pengadilan ini hanya ada di ruang
imaji sang penulis, tersimpan rapi dan terkunci rapat dalam sejuta diam.
*****
Pengadilan Untuk Nenek Si Pencuri Randu, 13062012
“Hukum dibuat untuk dilanggar”. Kutu Kata si Kutu Buku Rangkat asyik berteduh di bawah pohon
randu membaca buku filsafat dasar hukum. Semakin orang tersebut mengerti hukum,
semakin orang itu berpeluang merekayasa hukum demi kepentingannya sendiri.
Lantas, untuk apa hukum dibuat?. Untuk siapa hukum dibuat?. Berjuta tanya yang
selalu membuatku gundah.
Keterangan :
1. Randu :
Buah yang berisi kapuk dipakai untuk pengisi bahan kasur.
2. ‘mletek :
Buah randu yang matang biasanya ‘mletek sendiri, apabila tidak diambil, maka
isi kapuknya sering habis berterbangan di tiup angin.
Keterangan Gambar : Neraca - Karya : Wans Sabang
Keterangan Gambar : Neraca - Karya : Wans Sabang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar