Selasa, 16 April 2013

Pengadilan Untuk Nenek Si Pencuri Randu




Sebuah Sidang Pengadilan untuk seorang nenek si pencuri randu.
Duduk dibangku terdakwa seorang nenek penduduk desa Runtas, berumur kira-kira enam puluhan dengan muka yang patut dikasihani.

Nenek itu dituduh melakukan pencurian beberapa buah randu yang sudah ‘mletek atau masak milik tetangganya yang bernasib sedikit lebih baik dari pada si nenek itu.
Berkenaan dengan tuduhan pencurian itu, si nenek bisa dijerat hukuman kurungan selama 3 bulan. Dan apabila tuduhan pencurian itu dilakukan adalah sebuah modus komplotan pencurian maka hukuman buat si nenek itu bisa lebih dari 3 bulan.

Legi, seorang petani. Penampilannya yang jauh dari kesan istimewa, kaya dan terkenal. Ya karena Legi adalah petani biasa yang kebetulan saja memiliki sebuah pohon randu yang telah berumur hampir sama dengan umur kakeknya. Tapi hebatnya, pohon randu itu masih tegar berdiri sedangkan kakeknya Legi telah dikubur dalam tanah dekta pohon randu itu.
Legi mengajukan tuntutan kepada Pengadilan tingkat daerah atas kasus nenek pencuri randu itu.

Adalah Wagio yang mengajukan diri kepada Pengadilan untuk menjadi sang Pembela si nenek atas biaya negara. Wagio adalah sarjana hukum muda, aktivis terkenal yang konsisten memperjuangkan HAM. Kasus nenek ini bagi Wagio adalah penting, kasus ini bisa mendongkrak popularitasnya, bukan lagi sebagai seorang pengacara tingkat “kampung” melainkan tingkat nasional yang nantinya akan kebanjiran kasus-kasus yang lebih “menarik” lagi.

Dan sudah barang tentu, popularitas Wagio akan berdampak kepada pendapatan ekonominya. Ah, biarlah!, kali ini aku kerja bakti dulu nanti kalau sudah terkenal tinggal memetik buahnya saja. Begitu pikir Wagio.

Sungguh peran Wagio di pengadilan itu seperti pemain drama profesional. Aktingnya laksana The Hero. Seorang pahlawan yang membela nasib kaum lemah.

Masyarakat pun terkagum-kagum melihat The Hero nya berjuang mati-matian membela nasib si nenek. Masyarakat yang melihat setiap debat demi debat antara Wagio dan Jaksa penuntut, seperti melihat pertarungan David versus Goliath. Tanpa diperintah, dengan tulus masyarakat berdo’a demi kepentingan Wagio. Karena kemenangan David atau Wagio adalah kemenangan mereka juga.

Jaksa penuntut yang berwajah kaku dan kering persis pohon jati yang meranggas. Membacakan tuntutan-tuntutannya dengan kejam dan bengis. Seolah ia adalah manusia yang diciptakan Tuhan tanpa hati.

Si terdakwa, dengan kebaya dan kain batiknya yang lusuh. Beberapa bagian dari kebaya terdapat tambalan dan tisikan disana-sini. Kaki nenek itu tidak beralas apapun. Mungkin terlalu mewah untuk beralas sendal jepit usang sekalipun. Wajahnya hanya tertunduk sambil sesekali jari-jarinya memainkan ujung kebaya. Sebuah potret kemiskinan yang sempurna.

Wagio yang tidak fasih mengucapkan huruf “r” bangkit berdiri. Seluruh hadirin yang ada di ruang sidang itu memasang lebar-lebar telinganya. Sepi seketika menyeluruhi ruang sidang pengadilan. Menunggu babak akhir pertarungan David versus Goliath, Pengadilan sewenang-wenang versus rakyat jelata.

Wagio mulai mengucapkan pidato pembelaannya. Walaupun ia tidak fasih menyebut randu menjadi landu. Matanya galak, kata-katanya berapi-api. Dan beberapa kali tangannya dikepalkan dan diangkatnya tinggi-tinggi meninju langit-langit.

Sementara di ruang sidang mulai gaduh. Masyarakat seperti duduk di bara api, setiap Wagio mengangkat tangannya tinggi-tinggi. Beberapa masyarakat pemberani langsung saja berteriak, “merdeka!, merdeka!”. Suasana perang 10 nopember di Surabaya dan semangat juang Bung Tomo telah berhasil dipindahkan Wagio di ruang pengadilan yang penuh sesak.

Hampir tidak pernah Wagio menyampaikan kata-kata dan kalimat yang tidak diikuti dengan tarikan napas panjang dan gemuruh para hadirin. Beberapa kali hakim memukul palu agar sidang kembali tenang.

“Tuan-tuan para hakim yang terhormat. Bapak-bapak sekalian dan saya serta para hadirin yang ada di ruang sidang ini adalah manusia bukan?. Manusia yang masih punya hati nurani?.” Wagio mengucapkan pidato pembelaannya. Ia sengaja mengacuhkan fakta-fakta persidangan karena ia tahu bagaimana harus memenangkan pertarungan ini. Ia lebih memusatkan kepada aspek kejiwaan.”Oleh karena itu mari kita laksanakan sidang ini sebagai pengadilan terhadap seorang “anak” manusia.”

“Perlu bapak-bapak hakim ketahui, sebelum “manusia” ini duduk di kursi terdakwa dihadapan para bapak-bapak yang terhormat.” Lagi-lagi Wagio sengaja menekankan kata “manusia” sebagai pengganti kata nenek.

“Manusia ini telah dengan sabar dan ikhlas menanggung penderitaan karena harus meringkuk di dalam tahanan polisi dalam masa pemeriksaan. Selama sebulan ini beberapa cucu dan anak-anaknya telah terampas dari perhatian dan kasih sayang seorang nenek. Sebulan bukanlah waktu yang singkat. Begitu lama cucu dan anak-anaknya harus bersimbah airmata sedih karena nenek yang mereka kasihi tidak bersama mereka lagi. Bayangkan harus berapa lama lagi nenek itu hidup sendiri meringkuk di penjara?. Oh, kalau saja bapak-bapak hakim yang terhormat sempat melihat cucu dan anak-anaknya. Mereka sedih karena kehilangan seorang nenek. Nenek yang sering memberi uang jajan kepada cucu-cucunya. Nenek yang sering membantu kehidupan miskin anak-anaknya.” Wagio berhenti sebentar.

“Bayangkan bapak-bapak!. Bayangkan!. Kalau nenek ini harus tiga bulan di tahan lagi atau mungkin. Apakah bapak-bapak tidak pernah mempunyai seorang nenek?.”

“Huuuuuuhhhhh!.” Gemuruh para pengunjung sidang.

Terpaksa Ketua Hakim, Laki-laki gembrot dengan pipi dan leher yang bergelambir mengetukkan palu berkali-kali. “Tenang!, Harap Tenang saudara-saudara!.”

“Apakah bapak-bapak akan tega menjebloskan seorang nenek yang lugu ini bersama-sama dengan para pencuri dan pembunuh kelas kakap yang telah meresahkan masyarakat.” Wagio berhenti sebentar.

“Betapa kejamnya bapak-bapak telah menghukum nenek ini. Dengan sebuah siksaan moral yang sudah barang tentu lebih menyakitkan dari pada siksaan fisik. Karena bapak-bapak telah memisahkan nenek ini dengan cucu dan anak-anaknya yang dikasihi.” Wagio menarik nafas panjang.
Hakim ketua sudah tiga kali bergeser duduknya. Kursinya yang empuk tidak juga membuatnya nyaman. Sebagai hakim yang berpengalaman, toh ia manusia juga. Manusia yang masih punya hati dan tentu saja punya nenek juga.

“Huh!, masih perlukah saya bicara disini?. Saya yakin kalau bapak-bapak yang terhormat masih memiliki hati nurani dan masih pantas disebut sebagai manusia. Tak perlu berpanjang lebar saya bicara.” Wagio menarik napas lagi.

“Betapa pentingnya keputusan yang akan bapak-bapak putuskan. Pikirkan sekali lagi!. Bukan dengan akal tapi dengan hati!. Tahukah arti dari sebuah keputusan yang akan bapak-bapak putuskan?. Bapak-bapak yang pantas menyandang tugas Tuhan. Tuhan sang Maha Pengasih bukan Tuhan yang kejam.”

Ketua Hakim mengusap keringatnya berkali-kali dengan sapu tangan. Apakah kita tahu kalau ia pun mengusap sisa-sisa air mata yang mengembang di matanya?.

“Laksana Tuhan, nasib seorang manusia ada di tangan bapak-bapak yang terhormat pagi ini.” Begitu Wagio mengakhiri pidato pembelaannya.
Isak tangis terdengar diantara para hadirin. Para ibu-ibu dan para gadis, ikut terisak sedih. Sapu tangan bertebaran dimana-mana.

Hakim Ketua lupa akan palunya. Dan kaca mata plusnya yang ia biarkan tergeletak begitu saja di meja. Apakah aku masih pantas disebut manusia?. Apakah aku tidak pernah menjadi seorang cucu?. Sebentar lagi, aku pun akan menjadi seorang kakek yang berharap memiliki cucu yang lucu-lucu dan menggemaskan. Sekali ini saja. Ya, sekali ini saja aku pun ingin dikenang sebagai orang baik.

Mata yang lembut dan bening itu kini mulai berani menatap ruang sidang. Pada sat itulah si terdakwa berdiri dari kursinya. Ia memandangi para bapak hakim, jaksa penuntut dan lebih lama lagi pada Legi, tetangganya. Sebentar kemudian ia balikkan badannya ke arah pengunjung sidang.

Nenek yang lugu dan jujur itu tidak bisa menahan siksaan batin lebih lama lagi. Matanya mulai mengembang, berkedip-kedip karena terlilip tetesan air mata. Lapat-lapat ia mulai berani membuka mulutnya.

“Baiklah bapak-bapak sekalian. Saya mengaku bersalah karena saya telah mencuri beberapa buah randu milik Pak Legi. Apapun hukuman yang akan bapak-bapak berikan saya akan terima dengan hati ikhlas. Terutama kepada Pak Legi, hatur nuwun saya minta maaf lahir dan batin, semoga Pak Legi sudi memaafkan saya. Gusti Allah, maafkan hambamu yang ‘kere ini, hamba terpaksa mencuri.”
Bapak Ketua Hakim tanpa malu mengambil sapu tangan dan mengusap air matanya. Ia lalu mengenakan kaca mata plusnya. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bapak Hakim Ketua degan tegar membacakan putusannya. Walau dengan hati menjerit karena ia masih mau disebut manusia. Tangan kanannya mengetukkan palu beberapa kali dan memutuskan bahwa terdakwa bersalah.

Duh, seandainya para koruptor mau mengaku bersalah seperti nenek ini. Mungkin tugasku akan lebih mudah. Begitu bisik hati bapak Hakim Ketua. Ia pun meninggalkan sidang dengan penuh haru.
Sekali lagi. Pengadilan ini tidak terjadi di Indonesia. Pengadilan ini hanya ada di ruang imaji sang penulis, tersimpan rapi dan terkunci rapat dalam sejuta diam.

*****

Pengadilan Untuk Nenek Si Pencuri Randu, 13062012

“Hukum dibuat untuk dilanggar”. Kutu Kata si Kutu Buku Rangkat asyik berteduh di bawah pohon randu membaca buku filsafat dasar hukum. Semakin orang tersebut mengerti hukum, semakin orang itu berpeluang merekayasa hukum demi kepentingannya sendiri. Lantas, untuk apa hukum dibuat?. Untuk siapa hukum dibuat?. Berjuta tanya yang selalu membuatku gundah.
Keterangan :
1. Randu : Buah yang berisi kapuk dipakai untuk pengisi bahan kasur.
2. ‘mletek : Buah randu yang matang biasanya ‘mletek sendiri, apabila tidak diambil, maka isi kapuknya sering habis berterbangan di tiup angin.

Keterangan Gambar : Neraca - Karya : Wans Sabang

Tidak ada komentar: